Peringatan Badan Pengawas Obat dan Makanan

BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Jalan Percetakan Negara 23, Jakarta 10560 Indonesia
Telephone : 62-21 – 4244688, Fax. : 62-21 - 4250764
PERINGATAN PUBLIK /
PUBLIC WARNING
TENTANG
KANTONG PLASTIK “KRESEK”
Nomor: KH.00.02.1.55.2890
Tanggal : 14 Juli 2009
Menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap kantong plastik kresek, Badan POM RI
perlu mengeluarkan peringatan kepada publik sebagai berikut:
1. Kantong plastik kresek berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan
produk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan.
2. Dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak
diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan
atau manusia, limbah logam berat, dll. Dalam proses tersebut juga
ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya
bagi kesehatan.
3. Jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk
mewadahi
4. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat
menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan
nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail
langsung makanan siap santap.ulpk@pom.go.id
dan
ulpkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM,
www.pom.go.id
5. Demikian peringatan ini disampaikan untuk disebarluaskan
REPUBLIK INDONESIA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Matthew 6:34, worries and the system of money

Piracy and Expectation

The Golden Sticker v.07