Hubungan antara pemilu dan buang sampah

Undang-Undang mengatur bahwa pemerintah memiliki wewenang besar dalam pengelolaan sampah. 
Setahu saya, (mungkin saja salah) termasuk:
a. menetapkan  kebijakan  dan  strategi  pengelolaan  sampah  berdasarkan
kebijakan nasional dan provinsi;
b. menyelenggarakan  pengelolaan  sampah  skala  kabupaten/kota  sesuai
dengan  norma,  standar,  prosedur,  dan  kriteria  yang  ditetapkan  oleh
Pemerintah;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang
dilaksanakan oleh pihak lain;
d. menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan
sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan
selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah
dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan
f. menyusun  dan  menyelenggarakan  sistem  tanggap  darurat  pengelolaan
sampah sesuai dengan kewenangannya.
dll.

Seandainya kita suka buang sampah sembarangan, kita akan melayani kecenderungan untuk kotor. Dan seiring berkembangnya sistem / administrasi / hukum di dalam diri kita yang mendukung kekotoran, kita akan terhubung menjadi bagian dari kecenderungan untuk kotor.

Kecenderungan untuk kotor akan berusaha memilih pemimpin yang tidak baik,
Kecenderungan untuk kotor akan berusaha menggagalkan undang-undang ini.
Dan pada saat kita tidak menyadarinya, kita yang buang sampah sembarangan akan semakin cenderung untuk memilih pemimpin yang "tidak menghormati undang-undang".
Karena sekarang kecenderungan untuk kotor sudah berlawanan dengan undang-undang.

Tujuan saya menulis ini adalah untuk kita sadar akan hal ini dan secara sengaja membuat administrasi ekstra sebagai penyeimbang/penetralisir melawan kecenderungan melawan undang-undang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Matthew 6:34, worries and the system of money

Piracy and Expectation

The Golden Sticker v.07