Undang-Undang mengatur bahwa pemerintah memiliki wewenang besar dalam pengelolaan sampah.
Setahu saya, (mungkin saja salah) termasuk:
a. menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan
kebijakan nasional dan provinsi;
b. menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang
dilaksanakan oleh pihak lain;
d. menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan
sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan
selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah
dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan
f. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan
sampah sesuai dengan kewenangannya.
dll.
Seandainya kita suka buang sampah sembarangan, kita akan melayani kecenderungan untuk kotor. Dan seiring berkembangnya sistem / administrasi / hukum di dalam diri kita yang mendukung kekotoran, kita akan terhubung menjadi bagian dari kecenderungan untuk kotor.
Kecenderungan untuk kotor akan berusaha memilih pemimpin yang tidak baik,
Kecenderungan untuk kotor akan berusaha menggagalkan undang-undang ini.
Dan pada saat kita tidak menyadarinya, kita yang buang sampah sembarangan akan semakin cenderung untuk memilih pemimpin yang "tidak menghormati undang-undang".
Karena sekarang kecenderungan untuk kotor sudah berlawanan dengan undang-undang.
Tujuan saya menulis ini adalah untuk kita sadar akan hal ini dan secara sengaja membuat administrasi ekstra sebagai penyeimbang/penetralisir melawan kecenderungan melawan undang-undang.
Setahu saya, (mungkin saja salah) termasuk:
a. menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan
kebijakan nasional dan provinsi;
b. menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang
dilaksanakan oleh pihak lain;
d. menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan
sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan
selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah
dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan
f. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan
sampah sesuai dengan kewenangannya.
dll.
Seandainya kita suka buang sampah sembarangan, kita akan melayani kecenderungan untuk kotor. Dan seiring berkembangnya sistem / administrasi / hukum di dalam diri kita yang mendukung kekotoran, kita akan terhubung menjadi bagian dari kecenderungan untuk kotor.
Kecenderungan untuk kotor akan berusaha memilih pemimpin yang tidak baik,
Kecenderungan untuk kotor akan berusaha menggagalkan undang-undang ini.
Dan pada saat kita tidak menyadarinya, kita yang buang sampah sembarangan akan semakin cenderung untuk memilih pemimpin yang "tidak menghormati undang-undang".
Karena sekarang kecenderungan untuk kotor sudah berlawanan dengan undang-undang.
Tujuan saya menulis ini adalah untuk kita sadar akan hal ini dan secara sengaja membuat administrasi ekstra sebagai penyeimbang/penetralisir melawan kecenderungan melawan undang-undang.
No comments:
Post a Comment