Bumi dan Kekayaan Alam

Kalau melihat UUD, bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, maka logikanya segala mineral, minyak bumi, emas, dll. Semuanya adalah milik negara Indonesia dan penambang atau pendulang cuma berhak atas jasa menambang dan mendulang.

Komentar

  1. Hal ini sangat masuk akal karena hal-hal material yang tidak bisa diperbarui lagi setelah diproses sudah permanen sifatnya, tidak bisa dikembalikan lagi ke keadaan semula.
    Hal-hal seperti ini mustinya menjadi milik semua orang tidak bisa dimiliki pribadi.

    BalasHapus
  2. Contoh saja Elon musk beli tanah luas sekali sebesar texas, terus bikin bendungan dan mengalirkan air ledeng (yang dia beli) ke bendungan itu.
    Selama 10 tahun dia mengumpulkan 1/20 air yang ada di bumi. Kemudian dia menemukan cara efisien mengangkut semua air itu ke Mars, untuk dia buka koloni baru di sana.
    Hal ini mungkin saja baik tapi bagaimana perasaanmu? Hal macam begini kan harus disetujui oleh semua orang di bumi dulu.

    BalasHapus
  3. Tapi seperti orang tua yang mempunyai 20 anak, 5 bisa makan dan sekolah, tapi 15 kurang gizi, mereka tentu rela ambil kredit dan jual perhiasan.
    Sebuah negara hanya boleh berdaulat kalau dia berperikemanusiaan.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Matthew 6:34, worries and the system of money

Piracy and Expectation

The Golden Sticker v.07