Meningkatkan Tax Compliance di Indonesia

Untuk daerah-daerah baru, banyak pebisnis yang sulit membayar pajak apalagi kalau mereka bersaingan dengan saingan bisnis yang punya pengaruh, yang tidak bisa disentuh oleh pemerintah.
Seperti yang kita ketahui hukum bukan segalanya, ada juga faktor budaya dan propaganda yang dimainkan oleh kekuasaan di suatu daerah.

Solusinya sulit kalau kantor pajak menangkap semua yang tidak membayar pajak, tapi kementrian keuangan bisa bekerja sama dengan BIN mengidentifikasi pembayaran yang relatif (atau yang kecenderungannya di daerah itu) paling patuh membayar pajak, dan kemudian memberikan informasi-informasi atau teknologi atau fasilitas-fasilitas khusus kepada mereka agar mereka bisa bersaing.

Hal ini mengaktifkan kecenderungan untuk saingan mereka untuk ikut membayar pajak.
Hal lain yang bisa diperbaiki di hukum pajak adalah,
Menghilangkan kewajiban memeriksa pajak / tax audit untuk setiap lebih bayar.
Mengajukan banding pajak tidak usah dikenakan ekstra 50%, tapi cukup biaya administrasi saja... atau dikenakan 50% untuk STP di bawah 4,5 juta, selanjutnya di atas itu biaya administrasi saja. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Matthew 6:34, worries and the system of money

Piracy and Expectation

The Golden Sticker v.07